BATAM – Bagi kamu yang berencana bepergian ke luar negeri tahun ini, penting untuk memperbarui informasi seputar pengurusan paspor. Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk pembuatan dan penggantian paspor yang mulai berlaku pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Perubahan tarif ini berlaku untuk berbagai jenis paspor, termasuk paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik, hingga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Berikut rincian lengkap biaya terbaru dan cara mengurus paspor sesuai aturan terbaru.
Baca juga: Benarkah Pintu Darurat Bisa Dibuka Saat Terbang? Ini Kata Para Pilot dan Ilmuwan
Rincian Biaya Pengurusan Paspor 2025
Berdasarkan PP No. 45/2024, tarif pengurusan paspor dibagi berdasarkan jenis layanan:
Biaya Keimigrasian:
1. Paspor biasa non elektronik (berlaku 5 tahun): Rp350.000
2. Paspor biasa non elektronik (berlaku 10 tahun): Rp650.000
3. Paspor biasa elektronik (berlaku 5 tahun): Rp650.000
4. Paspor biasa elektronik (berlaku 10 tahun): Rp950.000
5. SPLP untuk WNI: Rp100.000
6. SPLP untuk orang asing: Rp150.000
Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): tambahan Rp1.000.000
Baca juga: Gagal Tampil di Hari Kemerdekaan! Paspor Merah Putih Resmi Ditunda, Ini Alasannya!
Biaya Beban (Untuk Kasus Tertentu):
1. Paspor hilang: Rp1.000.000
2. Paspor rusak: Rp500.000
3. Paspor hilang/rusak karena force majeure seperti bencana alam: bebas biaya beban, namun tetap mengacu pada pertimbangan pihak imigrasi.
Paspor Kedaluwarsa Tidak Dikenai Denda
Jika masa berlaku paspor Anda telah habis, tidak perlu khawatir soal denda. Sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 36 ayat (1), tidak ada istilah perpanjangan paspor. Proses yang dilakukan adalah penggantian paspor, bukan perpanjangan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Penggantian Paspor
Untuk penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya, siapkan:
1. Paspor lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Kartu Keluarga (KK)
Sementara bagi pemegang paspor lama (terbit sebelum 2009), berikut dokumen tambahan yang perlu disiapkan:
1. KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. KK
3. Salah satu dokumen berikut: akta kelahiran, ijazah, buku nikah, surat baptis, atau akta perkawinan
4. Surat pewarganegaraan (jika berlaku)
5. Surat penetapan ganti nama (jika sudah mengganti nama)
6. Paspor lama
Cara Mengurus Paspor 2025
Kini proses pengurusan paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi m-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi m-Paspor di smartphone
2. Isi data permohonan dan unggah dokumen yang dibutuhkan
3. Pilih kantor imigrasi dan jadwal wawancara
4. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal sambil membawa dokumen asli
5. Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia
Dengan sistem yang semakin digital dan tarif yang sudah ditetapkan secara transparan, pengurusan paspor diharapkan menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda mengurus paspor sebelum waktu keberangkatan agar perjalanan ke luar negeri berjalan lancar. (dr)

Comments