Batam – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang diundangkan pada 11 Desember 2023 dan mulai diberlakukan setelah masa transisi 90 hari.

Peraturan ini mengubah cara pengawasan barang dari sebelumnya dilakukan secara post border, setelah barang keluar dari kawasan pelabuhan, menjadi pengawasan border yang langsung dilakukan oleh Bea Cukai. “Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini berlaku mulai 10 Maret 2024,” tulis akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu (13/3/2024).

Berikut adalah batasan baru untuk barang bawaan dari luar negeri:

1. Hewan dan Produk Hewan: Maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang.

2. Beras, Jagung, Gula, Bawang Putih, dan Produk Hortikultura: Maksimal 5 kg dan tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang.

3. Mutiara: Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar AS.

4. Hasil Perikanan: Maksimal 25 kg per pengiriman.

5. Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet: Maksimal 2 unit per orang dalam jangka waktu 1 tahun.

6. Mainan: Bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS.

7. Tas dan Alas Kaki: Maksimal 2 unit per orang.

8. Elektronik: Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang.

9. Sepeda Roda Dua dan Tiga: Maksimal 2 unit per orang.

10.Minuman Beralkohol: Maksimal 1 liter per orang.

11.Plastik Hilir: Bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS.

12.Barang Tekstil Jadi Lainnya: Maksimal 5 unit per orang.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, meminta masyarakat untuk memperhatikan ketentuan ini.

“Barang komoditas ini sering dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata,” kata Gatot dalam keterangannya seperti dikutip kompas, Senin (22/7/2024).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan mengurangi beban kerja Bea Cukai dalam mengelola barang bawaan dari luar negeri.