BATAM – Memiliki paspor Indonesia kini membuka lebih banyak peluang bagi wisatawan untuk menjelajahi berbagai destinasi internasional. Per September 2026, pemegang paspor Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) di 27 negara, sehingga perjalanan ke luar negeri bisa direncanakan dengan lebih praktis tanpa harus mengurus visa melalui kedutaan sebelum keberangkatan.

Fasilitas ini menjadi alternatif menarik bagi wisatawan yang ingin menjelajahi destinasi baru, mulai dari kawasan Asia, Timur Tengah, Afrika, hingga negara-negara kepulauan di Pasifik.

Baca juga: Paspor Malaysia Tembus Peringkat 2 Terkuat Dunia 2026, Setara Singapura, Indonesia Perangkat Berapa?

Melalui skema Visa on Arrival, wisatawan dapat mengajukan izin masuk setelah tiba di bandara atau titik pemeriksaan imigrasi negara tujuan. Meski demikian, fasilitas ini bukan berarti perjalanan sepenuhnya bebas persyaratan.

Wisatawan tetap harus memenuhi ketentuan dokumen perjalanan, membayar biaya visa, serta mematuhi batas waktu tinggal yang ditetapkan oleh masing-masing negara.

Baca juga: Slow Travel Makin Populer, Ternyata Naik Bus dan Kereta Lokal Bisa Bikin Liburan Lebih Berkesan

Paspor Indonesia Punya Akses ke 89 Destinasi dengan Berbagai Fasilitas

Berdasarkan laporan Passport Index 2026, paspor Indonesia mencatatkan Mobility Score sebesar 89, dengan jangkauan akses sekitar 45 persen wilayah global.

Capaian tersebut memberikan sejumlah pilihan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk berlibur, mengunjungi keluarga, maupun keperluan perjalanan lainnya.

Dari keseluruhan akses tersebut, pemegang paspor Indonesia dapat menikmati beberapa kategori fasilitas perjalanan internasional, yakni:

42 destinasi bebas visa (visa-free): Wisatawan dapat masuk tanpa mengajukan visa, selama memenuhi ketentuan imigrasi yang berlaku.

40 destinasi Visa on Arrival (VoA): Izin masuk dapat diajukan ketika tiba di negara tujuan, dengan pembayaran biaya visa jika diwajibkan.

7 destinasi Electronic Travel Authorization (eTA): Wisatawan perlu memperoleh otorisasi perjalanan elektronik sebelum keberangkatan.

109 destinasi visa reguler: Wisatawan harus mengurus visa terlebih dahulu melalui kedutaan atau perwakilan resmi negara tujuan sesuai prosedur yang berlaku.

Perlu diketahui, jumlah destinasi dalam kategori VoA pada laporan Passport Index berbeda dengan daftar 27 negara yang dirangkum berdasarkan pembaruan Visa Index. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh cakupan data dan klasifikasi fasilitas perjalanan yang digunakan masing-masing indeks.

Daftar 27 Negara yang Memberikan Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia

Bagi wisatawan yang sedang merencanakan liburan ke luar negeri, berikut daftar 27 negara yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia berdasarkan pembaruan data Visa Index per September 2026.

1. Armenia
2. Azerbaijan
3. Bangladesh
4. Burundi
5. Comoros
6. Djibouti
7. Ethiopia
8. Guinea-Bissau
9. Kyrgyzstan
10.Madagaskar
11.Malawi
12.Maladewa
13.Kepulauan Marshall (Marshall Islands)
14.Mauritius
15.Nepal
16.Niue
17.Oman
18.Palau
19.Paraguay
20.Qatar
21.Samoa
22.Seychelles
23.Sierra Leone
24.Tanzania
25.Tuvalu
26.Yordania
27.Zimbabwe

Daftar tersebut mencakup beragam pilihan destinasi, mulai dari negara dengan lanskap pegunungan, wisata pantai tropis, hingga kawasan bersejarah yang menawarkan pengalaman perjalanan berbeda.

Bagi pencinta wisata alam, Maladewa, Seychelles, Mauritius, dan Palau dapat menjadi pilihan untuk menikmati panorama laut dan pulau tropis. Sementara itu, Nepal, Armenia, dan Kyrgyzstan menawarkan pengalaman wisata pegunungan serta petualangan alam.

Di sisi lain, Oman, Yordania, dan Qatar menghadirkan perpaduan wisata budaya, sejarah, dan modernitas yang menarik untuk dijelajahi.

Apa Perbedaan Visa on Arrival dan Bebas Visa?

Meski sama-sama memberikan kemudahan perjalanan, Visa on Arrival dan bebas visa memiliki ketentuan yang berbeda.

Visa on Arrival merupakan izin masuk yang diajukan saat wisatawan tiba di negara tujuan. Dalam prosesnya, petugas imigrasi dapat meminta dokumen pendukung, seperti paspor yang masih berlaku, tiket pulang atau tiket lanjutan, bukti akomodasi, serta bukti kemampuan finansial.

Wisatawan juga perlu menyiapkan biaya visa sesuai tarif yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan mata uang tertentu atau metode pembayaran yang ditetapkan oleh otoritas imigrasi setempat.

Sementara itu, bebas visa (visa-free) memungkinkan wisatawan memasuki negara tujuan tanpa mengajukan visa, selama memenuhi persyaratan masuk dan batas waktu kunjungan yang ditentukan.

Kendati demikian, bebas visa bukan berarti wisatawan otomatis dijamin masuk. Keputusan akhir tetap berada di tangan petugas imigrasi negara tujuan.

Tips Penting Sebelum Berangkat ke Negara dengan Fasilitas VoA

Agar perjalanan berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival.

1. Periksa masa berlaku paspor

Pastikan paspor masih berlaku sesuai ketentuan negara tujuan. Sejumlah negara mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan.

2. Siapkan tiket pulang atau perjalanan lanjutan

Petugas imigrasi dapat meminta bukti bahwa wisatawan memiliki rencana meninggalkan negara tujuan sebelum izin tinggal berakhir.

3. Pastikan membawa uang untuk biaya visa

Setiap negara memiliki tarif dan metode pembayaran berbeda. Siapkan uang tunai atau kartu pembayaran yang diterima untuk menghindari kendala saat pengurusan visa.

4. Periksa durasi izin tinggal

Visa on Arrival memiliki batas waktu tinggal yang berbeda-beda. Jangan sampai melewati masa berlaku izin karena dapat menimbulkan masalah keimigrasian.

5. Cek aturan terbaru sebelum membeli tiket

Kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, wisatawan sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi, kedutaan, atau otoritas pemerintah negara tujuan sebelum melakukan perjalanan.

Liburan ke Luar Negeri Makin Mudah, tetapi Tetap Perlu Persiapan

Bertambahnya pilihan destinasi dengan fasilitas Visa on Arrival memberikan keleluasaan bagi pemegang paspor Indonesia untuk merencanakan perjalanan internasional.

Dengan akses ke berbagai negara di Asia, Afrika, Timur Tengah, dan kawasan Pasifik, wisatawan memiliki lebih banyak alternatif untuk menjelajahi pengalaman baru tanpa harus selalu melalui proses pengajuan visa di kedutaan.

Namun, kemudahan tersebut tetap harus diimbangi dengan persiapan matang. Memahami persyaratan masuk, biaya visa, masa tinggal, dan aturan imigrasi menjadi langkah penting agar perjalanan berlangsung aman, nyaman, dan bebas kendala. (dr)

Sumber: cnnindonesia