Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah merencanakan penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai, mencakup minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), plastik, hingga makanan siap saji.

Rencana ini, yang sudah ada sejak 2019, sempat tertunda akibat pandemi, namun kini kembali dibahas dengan DPR. Implementasi dari rencana ini masih belum dipastikan.

Menurut Askolani, “Belum tahu (kapan implementasi), nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025 dan stance kita masih open. Jadi bisa ya bisa nggak,” saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7).

Selain MBDK dan plastik, pemerintah juga mengusulkan pengenaan cukai untuk makanan olahan siap saji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 194 PP tersebut memungkinkan pemerintah mengenakan cukai pada makanan olahan yang dianggap melebihi batas konsumsi harian gula, garam, dan lemak.

“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti tertulis dalam Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024.

Dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring, Jumat (19/7), Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC, Iyan Rubianto, juga mengungkapkan beberapa barang lain yang direncanakan akan dikenakan cukai, termasuk tiket konser, makanan cepat saji (fast food), tisu, MSG, batu bara, dan detergen.

Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heriyanto, menegaskan bahwa daftar ini masih berupa usulan dan belum mendapatkan kajian resmi.

Hingga saat ini, barang yang sudah dikenakan cukai di Indonesia meliputi etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Penambahan jenis barang baru ini masih dalam tahap pertimbangan dan kajian.

Daftar Lengkap Barang yang Rencananya Akan Dikenakan Cukai:

1. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MDBK)
2. Plastik
3. Makanan Olahan
4. Makanan Siap Saji
5. Tiket Konser
6. Detergen
7. Monosodium Glutamate (MSG)
8. Batu Bara
9. Tisu
10.Telepon Pintar (Smartphone)