BATAM – Kabar baik bagi para pelancong Tanah Air. Kekuatan paspor Indonesia terus menunjukkan tren positif. Pada 2026, warga negara Indonesia (WNI) kini dapat mengakses 91 negara dan wilayah tanpa perlu mengurus visa konvensional sebelum keberangkatan.

Berdasarkan pembaruan Passport Index per 9 Januari 2026, paspor Indonesia mencatat mobility score 91. Artinya, WNI memiliki akses perjalanan internasional yang semakin luas melalui skema bebas visa, visa on arrival (VoA), hingga electronic travel authorization (eTA).

Dari total 91 negara tujuan tersebut, 43 negara memberikan fasilitas bebas visa, 43 negara menerapkan visa on arrival, sementara lima negara menggunakan sistem eTA bagi pemegang paspor Indonesia.

Secara global, paspor Indonesia kini berada di peringkat ke-59 Passport Power Rank, dengan jangkauan dunia mencapai 46 persen. Capaian ini menunjukkan hampir separuh negara di dunia dapat dikunjungi WNI tanpa proses pengajuan visa dari Indonesia.

Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI 2026

Kebijakan bebas visa memungkinkan WNI masuk ke negara tujuan hanya dengan paspor yang masih berlaku, tanpa proses pengajuan visa, selama mematuhi batas durasi tinggal.

Berikut daftar negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia pada 2026, di antaranya:

Albania, Angola (30 hari), Barbados (90 hari), Belarus (30 hari), Brasil (30 hari), Brunei Darussalam (14 hari), Kamboja (30 hari), Chili (90 hari), Kolombia (90 hari), Dominika (21 hari), Ekuador (90 hari), Fiji (120 hari), Gambia (90 hari), Guyana (30 hari), Haiti (90 hari), Hong Kong (30 hari), Iran (15 hari), Kazakhstan (30 hari), Kiribati (90 hari), Laos (30 hari), Makau (30 hari), Malaysia (30 hari), Mali (30 hari), Micronesia (30 hari), Maroko (90 hari), Myanmar (14 hari), Namibia (30 hari), Wilayah Palestina, Peru (180 hari), Filipina (30 hari), Rwanda (90 hari), Serbia (30 hari), Singapura (30 hari), Saint Vincent and the Grenadines (90 hari), Tajikistan (30 hari), Thailand (60 hari), Timor Leste (30 hari), Tunisia (90 hari), Turkiye (30 hari), Uzbekistan (30 hari), Venezuela (90 hari), Vietnam (30 hari), dan Suriname (90 hari).

43 Negara Visa on Arrival (VoA)

Selain bebas visa, 43 negara lainnya memberikan fasilitas visa on arrival, yakni visa yang dapat diurus langsung setibanya di bandara atau pelabuhan negara tujuan.

Negara yang menerapkan kebijakan VoA untuk WNI tahun 2026 antara lain:

Armenia (120 hari), Azerbaijan (30 hari), Bangladesh (30 hari), Bolivia, Burundi (30 hari), Komoro (45 hari), Republik Demokratik Kongo (7 hari), Kuba (90 hari), Djibouti (90 hari), Guinea Ekuatorial, Ethiopia (90 hari), Gabon (90 hari), Guinea (90 hari), Guinea-Bissau (90 hari), India (30 hari), Yordania (30 hari), Kirgistan (30 hari), Madagaskar (90 hari), Malawi (30 hari), Maladewa (30 hari), Kepulauan Marshall (90 hari), Mauritania (90 hari), Mauritius (60 hari), Mozambik (30 hari), Nepal (150 hari), Nikaragua (30 hari), Nigeria (90 hari), Oman (30 hari), Pakistan (30 hari), Palau (30 hari), Papua Nugini (60 hari), Qatar (30 hari), Rusia (30 hari), Samoa (90 hari), Sierra Leone (30 hari), Sudan Selatan (90 hari), Sri Lanka (30 hari), Tanzania, Togo (15 hari), Tuvalu (30 hari), Uganda, Ukraina, dan Zimbabwe (90 hari).

5 Negara Gunakan Skema eTA

Sementara itu, lima negara menerapkan sistem electronic travel authorization (eTA). Dalam skema ini, WNI wajib mengajukan izin perjalanan secara daring sebelum keberangkatan.

Negara dengan fasilitas eTA untuk paspor Indonesia meliputi:

Kenya (90 hari), Saint Kitts and Nevis (90 hari), Seychelles (90 hari), Jepang (15 hari), dan Pantai Gading (90 hari).

Peluang Baru bagi Wisata dan Mobilitas WNI

Dengan semakin luasnya akses bebas visa dan VoA, paspor Indonesia dinilai kian kompetitif di tingkat global. Kondisi ini tidak hanya memudahkan perjalanan wisata, tetapi juga membuka peluang untuk pendidikan, bisnis, hingga kerja sama internasional bagi WNI.

Namun demikian, calon pelancong tetap diimbau untuk selalu mengecek aturan terbaru imigrasi negara tujuan sebelum berangkat, termasuk syarat paspor, tiket pulang, dan bukti keuangan. (dr)