BATAM – Kabar besar datang dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas). Pemerintah berencana menyederhanakan paspor Indonesia menjadi satu jenis saja yang akan mulai diberlakukan secara nasional pada 2027 mendatang.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025, Selasa (16/12/2025).
“Saya minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik laminasi, dan polikarbonat. Ke depan, satu jenis paspor saja yang kita hadirkan kepada masyarakat,” ujar Agus.
Tak hanya soal jenis paspor, KemenImipas juga akan merevolusi sistem nomor paspor. Ke depan, satu nomor paspor direncanakan berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor setiap kali memperpanjang masa berlaku paspor.
“Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan nomor paspornya berlaku seumur hidup,” lanjut Agus.
Transformasi Besar Layanan Imigrasi
Penyederhanaan jenis paspor dan sistem nomor ini merupakan bagian dari transformasi besar layanan keimigrasian. Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan beberapa jenis paspor untuk publik, yakni paspor biasa non-elektronik serta paspor elektronik berbahan laminasi dan polikarbonat.
Namun di lapangan, paspor polikarbonat masih terbatas dan belum tersedia di seluruh kantor imigrasi. Selain itu, sistem nomor paspor yang berubah setiap penerbitan dinilai kurang praktis bagi masyarakat.
Masa Transisi hingga 2027
Dalam masa transisi menuju satu paspor nasional, Menteri Agus meminta jajaran Imigrasi untuk menghabiskan sisa stok paspor yang ada, sekaligus menyiapkan peta teknis dan regulasi penerapan kebijakan baru tersebut.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada dan siapkan satu jenis paspor yang berlaku di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Menteri Agus juga menekankan bahwa transformasi ini harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan tetap mengedepankan keamanan data pemegang paspor, kepastian hukum, serta kemudahan akses layanan keimigrasian.
Jika rencana ini berjalan sesuai target, masyarakat Indonesia akan menikmati layanan paspor yang lebih sederhana, praktis, dan modern dalam beberapa tahun ke depan. (DR)
Sumber: detik

Comments