BATAM – Kehilangan paspor saat traveling bisa menjadi pengalaman yang sangat merepotkan. Selain harus menghadapi denda yang cukup besar, proses penggantian paspor lama memerlukan langkah-langkah yang lebih panjang dibandingkan pembuatan paspor baru.

Namun, ada beberapa panduan yang dapat membantu kamu mengurus paspor baru jika menghadapi situasi ini.

Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengurus paspor baru setelah kehilangan:

1. Buat Surat Keterangan Kehilangan

Langkah pertama adalah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Kamu bisa mengunjungi kantor polisi terdekat dan menjelaskan kronologi hilangnya paspor secara detail. Pihak kepolisian akan memerlukan informasi paspor hilang, seperti nomor paspor lama.

Jika kamu tidak memiliki nomor tersebut, hubungi kantor imigrasi yang menerbitkan paspor lama atau cari dokumen soft copy yang mungkin masih tersimpan.

2. Lengkapi Persyaratan ke Kantor Imigrasi

Setelah mendapatkan surat kehilangan, datanglah ke kantor imigrasi terdekat. Pastikan kamu membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.

Jika paspor akan digunakan untuk umroh atau bekerja di luar negeri, tambahkan dokumen tambahan seperti rekomendasi dari biro travel umroh, Kementerian Agama, atau Dinas Tenaga Kerja.

3. Proses Penggantian Paspor

Untuk mempercepat proses, lengkapi semua dokumen persyaratan sebelum ke kantor imigrasi. Jelaskan semua keterangan terkait kehilangan paspor secara akurat untuk menghindari penolakan atau penangguhan permohonan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, kamu akan menerima informasi mengenai pengambilan foto dan biometric serta kode billing yang harus dibayar.

4. Biaya dan Lama Proses

Biaya penggantian paspor meliputi denda kehilangan sebesar Rp 1 juta dan biaya pembuatan paspor sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa atau Rp 650 ribu untuk e-paspor.

Proses dari awal hingga paspor baru diterbitkan memakan waktu sekitar 7-8 hari, atau lebih tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan kamu dapat lebih mudah mengurus penggantian paspor yang hilang dan melanjutkan perjalananmu tanpa kendala. (*/dr)