BATAM – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang berencana berlibur ke luar negeri pada 2026. Paspor Indonesia kini memberikan kemudahan akses perjalanan ke 88 negara dan teritori melalui skema bebas visa (Visa Free), Visa on Arrival (VoA), dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Kemudahan ini membuat wisatawan Indonesia memiliki lebih banyak pilihan destinasi tanpa harus mengurus visa konvensional sebelum keberangkatan. Namun, penting dipahami bahwa istilah “bebas visa” tidak selalu berarti wisatawan bisa langsung masuk tanpa persyaratan tambahan.
Baca juga: Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini 12 Negara Asia dengan Aturan Visa Paling Mudah
Beberapa negara tetap mewajibkan pelancong Indonesia mengurus Visa on Arrival (VoA) saat tiba di bandara tujuan atau mengajukan Electronic Travel Authorization (eTA) secara online sebelum keberangkatan.
Berdasarkan data terbaru dari Visa Index dan VisaGuide World, berikut rincian negara yang memberikan kemudahan akses bagi pemegang paspor Indonesia.
Baca juga: Banyak yang Baru Sadar! Kenapa Kamar Mandi Hotel Selalu di Dekat Pintu? Ini Penjelasan Lengkapnya
1. Negara Bebas Visa (Visa Free)
Sebanyak 50 negara dan teritori memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI. Wisatawan cukup membawa paspor yang masih berlaku, meski tetap wajib mematuhi ketentuan lama tinggal dan tujuan kunjungan.
Beberapa destinasi populer yang masuk daftar ini antara lain:
Eropa: Belarus, Serbia.
Asia: Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kamboja, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Palestina, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Turki, Uzbekistan, Vietnam.
Amerika Utara & Karibia: Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Haiti, Guyana, Micronesia, Saint Vincent dan Grenadine.
Amerika Selatan: Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Venezuela.
Oseania: Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor-Leste.
Afrika: Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, Tunisia.
2. Negara dengan Visa on Arrival (VoA)
Sebanyak 27 negara menyediakan fasilitas Visa on Arrival bagi WNI. Artinya, visa akan diterbitkan setelah pelancong tiba di negara tujuan.
Beberapa destinasi favorit yang menerapkan VoA antara lain:
Asia: Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, India, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, Sri Lanka.
Eropa: Ukraina, Rusia Amerika Selatan: Nikaragua, Bolivia, Kuba Oseania: Kepulauan Marshall, Palau, Tuvalu, Samoa
Afrika: Burundi, Djibouti, Tanjung Verde (Cabo Verde), Komoro, Kongo, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, Madagaskar, Maladewa, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, Zimbabwe.
Umumnya, persyaratan VoA meliputi paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, bukti akomodasi, dan dana yang cukup selama berada di negara tersebut.
3. Negara yang Menggunakan eTA
Selain bebas visa dan VoA, terdapat beberapa negara yang mewajibkan pelancong Indonesia mengajukan Electronic Travel Authorization (eTA) sebelum keberangkatan.
Negara tersebut meliputi:
* Jepang
* Kenya
* Seychelles
* Saint Kitts dan Nevis
* Pantai Gading
Pengajuan eTA dilakukan secara online dan umumnya diproses dalam hitungan jam hingga beberapa hari sebelum keberangkatan.
Selalu Cek Aturan Terbaru Sebelum Berangkat
Meski akses perjalanan internasional semakin mudah, wisatawan Indonesia tetap disarankan untuk selalu mengecek aturan imigrasi terbaru melalui situs resmi kedutaan atau otoritas imigrasi negara tujuan.
Peraturan mengenai bebas visa, biaya Visa on Arrival, persyaratan eTA, hingga lama masa tinggal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing negara. Dengan memastikan informasi terbaru sebelum berangkat, perjalanan wisata maupun bisnis ke luar negeri dapat berlangsung lebih aman dan lancar. (dr)

Comments