BATAM – Rencana liburan ke Jepang mungkin perlu disiapkan dengan bujet lebih besar. Pemerintah Jepang tengah menyiapkan kebijakan baru yang berpotensi membuat biaya terkait izin tinggal warga asing melonjak drastis, bahkan hingga puluhan kali lipat.

Dilansir dari laporan media internasional, kabinet Jepang telah mengadopsi rancangan revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi. Dalam rancangan tersebut, batas biaya pengajuan yang berkaitan dengan status tinggal warga asing akan dinaikkan hingga 30 kali lipat dari batas yang berlaku saat ini.

Perubahan ini menjadi revisi pertama terhadap batas biaya tersebut sejak tahun 1981. Pemerintah menargetkan amendemen itu bisa disahkan dalam sidang parlemen Jepang yang sedang berlangsung.

Lonjakan biaya ini tidak lepas dari meningkatnya jumlah warga asing yang tinggal di Jepang. Pada akhir 2025, jumlah penduduk asing di negara tersebut mencapai sekitar 4,13 juta orang, angka tertinggi sepanjang sejarah.

Melalui kebijakan ini, Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, berharap dapat memperoleh tambahan dana untuk mendukung berbagai kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan warga asing di negara tersebut.

Dalam rancangan aturan baru itu, batas biaya untuk pengajuan perubahan status tinggal dan perpanjangan masa tinggal dapat naik hingga 100.000 yen atau sekitar Rp10,6 juta. Sementara itu, biaya untuk permohonan izin tinggal permanen berpotensi mencapai 300.000 yen atau sekitar Rp31,9 juta.

Sebagai perbandingan, saat ini batas biaya untuk ketiga jenis pengajuan tersebut masih seragam, yaitu sekitar 10.000 yen atau sekitar Rp1 juta. Bahkan biaya yang benar-benar dibayarkan pemohon saat ini masih berkisar 5.500–6.000 yen untuk perubahan status atau perpanjangan masa tinggal, serta 10.000 yen untuk izin tinggal permanen.

Setelah undang-undang disahkan, pemerintah Jepang akan menentukan besaran biaya resmi pada tahun fiskal 2026 dengan mempertimbangkan kebijakan serupa di negara lain.

Turis Juga Wajib Lewat Sistem Baru

Tak hanya soal biaya izin tinggal, Jepang juga berencana memperketat proses kedatangan wisatawan asing melalui sistem baru bernama Japan Electronic System for Travel Authorisation (JESTA).

Sistem ini mirip dengan Electronic System for Travel Authorization (ESTA) milik Amerika Serikat. Melalui JESTA, wisatawan dari negara bebas visa harus mengirimkan data pribadi secara daring sebelum tiba di Jepang.

Otoritas Jepang akan memeriksa data tersebut terlebih dahulu. Jika ditemukan masalah, wisatawan bisa ditolak masuk bahkan sebelum berangkat.

Sebaliknya, wisatawan yang telah mendapatkan persetujuan dari sistem ini diharapkan dapat melewati proses imigrasi dengan lebih cepat saat tiba di Jepang.

Pemerintah Jepang menargetkan JESTA mulai diterapkan pada tahun fiskal 2028. Pengajuan melalui sistem ini juga akan dikenakan biaya.

Selain itu, maskapai penerbangan maupun operator kapal dilarang mengangkut penumpang asing yang belum mendapatkan otorisasi JESTA. Jika melanggar, mereka bisa dikenai denda hingga 500.000 yen atau sekitar Rp53 juta.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Jepang memperkuat pengawasan kedatangan warga asing sekaligus meningkatkan efisiensi proses imigrasi di tengah meningkatnya jumlah wisatawan internasional.

Informasi paket liburan ke Jepang, bisa menghubungi Travel Batam. (dr)

Sumber: kompas