Batam – Sejak April 2020, pemerintah Indonesia telah memblokir ponsel Black Market (BM) atau HP yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Bagi pemilik handphone berbagai merek seperti iPhone dan Android yang dibeli dari luar negeri, mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai adalah langkah wajib untuk memastikan perangkat tersebut dapat digunakan di Indonesia.

Besaran Bea Masuk dan Pajak

Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai, pemilik handphone yang dibawa dari luar negeri diwajibkan membayar bea masuk dan pajak sebagai berikut:

* Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean.
* Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor.
* Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor:
10% dari nilai impor jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* 20% dari nilai impor jika tidak memiliki NPWP.

Syarat Pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai:

1. Layanan pendaftaran IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
2. Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
3. Bawa QR Code dari website atau aplikasi Bea Cukai.
4. Jumlah maksimum pendaftaran IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
5. Bayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian HP.

Cara Mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai

Ada beberapa cara untuk mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai, yaitu melalui website, aplikasi, atau ECD. Berikut panduan lengkapnya:

Daftar IMEI HP lewat Website

* Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
* Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada formulir.
* Masukkan merek dan tipe produk.
* Masukkan nomor IMEI HP.
* Unggah surat karantina jika ada.
* Isi Key Code Captcha.
* Klik Send.
* Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Daftar IMEI HP lewat Aplikasi

* Download aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store.
* Login atau registrasi dengan identitas.
* Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada formulir.
* Masukkan merek dan tipe produk.
* Masukkan nomor IMEI HP.
* Klik Complete untuk menyimpan formulir.
* Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Daftar IMEI lewat ECD Bea Cukai

* Jika kantor pabean telah menerapkan ECD (Electronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.
* Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan kepada petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
* Jika belum mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan.

Langkah Berikutnya

* Saat QR Code dan Registration ID sudah terbit, kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan ke dalam negeri.

* Temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan.
* Setelah disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia.

Cek Status IMEI

Untuk melihat apakah IMEI HP sudah terdaftar, pengguna bisa mengecek melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.

Demikian panduan praktis cara mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai agar perangkat Anda dapat digunakan di Indonesia tanpa hambatan. (dr)