Batam — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya tidak adanya persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami meminta jangan ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/6).
Fanshurullah menyampaikan hal tersebut kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dalam pertemuan dengan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, yang berlangsung pada Jumat (28/6) di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.
Dalam peninjauan langsung tersebut, KPPU juga mengimbau untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran persaingan di wilayah Batam, khususnya dalam sektor pelayaran.
Fanshurullah menegaskan bahwa KPPU akan terus berupaya meningkatkan pencegahan terhadap pelanggaran persaingan usaha di Batam, terutama terkait dengan industri pelayaran.
“Saat ini KPPU sedang melakukan proses penyelidikan terkait kenaikan harga tiket feri dari Batam ke Singapura dan sebaliknya, yang dilakukan oleh empat perusahaan operator kapal feri secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain itu, KPPU juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah otoritas BP Batam, dengan nilai investasi mencapai Rp3,4 triliun.
KPPU menjelaskan bahwa pembangunan pelabuhan baru ini direncanakan untuk mengatasi kapasitas yang saat ini tidak memadai, serta akan meliputi pembangunan gedung baru, pengoperasian dan pengembangan terminal feri, serta perluasan area komersial.
“Dengan melakukan peninjauan langsung pada lokasi rencana pembangunan pelabuhan, KPPU turut mengadvokasi BP Batam untuk memastikan proses tender berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Fanshurullah.
KPPU juga menegaskan kepada BP Batam agar proaktif dalam mencegah perjanjian yang dapat mengarah pada penetapan harga tiket feri antar operator jasa pelayaran.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. (dr)

Comments