BATAM – Kabar baik bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung singkat ke Batam dan Kepulauan Riau. Kantor Imigrasi Batam kini terus mensosialisasikan fasilitas Visa on Arrival (VOA) 7 hari yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pariwisata, kunjungan keluarga, hingga kegiatan jangka pendek lainnya.

Skema VOA 7 hari ini dinilai memberikan kemudahan perjalanan dengan biaya terjangkau serta prosedur yang sederhana, khususnya bagi pelancong yang hanya memiliki waktu terbatas untuk berlibur di Indonesia.

Kepala Seksi Humas Imigrasi Batam, Aris, menjelaskan bahwa VOA 7 hari berlaku selama tujuh hari, bersifat single entry, dan tidak dapat diperpanjang.

“Visa on Arrival ini dapat digunakan untuk pariwisata, kunjungan keluarga, maupun kegiatan jangka pendek tertentu. Masa berlakunya tujuh hari dan tidak bisa diperpanjang,” ujar Aris, Kamis (22/1/2026).

Biaya dan Lokasi Penerbitan VOA

Aris menyebutkan, biaya VOA 7 hari ditetapkan sebesar Rp250 ribu atau sekitar USD 16. Visa ini hanya dapat diperoleh di pos pemeriksaan imigrasi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun lokasi penerbitan VOA 7 hari di wilayah Kepulauan Riau meliputi:

  1. Nongsa Terminal Bahari
  2. Marina Teluk Senimba
  3. Batam Center
  4. Harbour Bay
  5. Sekupang
  6. Sri Bintan Pura
  7. Bandar Bentan Telani Lagoi
  8. Tanjung Balai Karimun
  9. Bengkong Gold Coast

Pemegang VOA 7 hari diwajibkan masuk dan keluar Indonesia melalui pos pemeriksaan imigrasi yang sama serta memastikan meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa berlaku visa berakhir.

Denda Overstay Bisa Capai Rp1 Juta per Hari

Imigrasi Batam juga mengingatkan wisatawan asing agar mematuhi masa berlaku visa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, orang asing yang overstay tidak lebih dari 60 hari akan dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000 per hari.

“Karena visa ini tidak dapat diperpanjang, kami mengimbau wisatawan agar benar-benar memperhatikan masa berlaku visa agar tidak melanggar ketentuan keimigrasian,” tegas Aris.

Tahapan Pengurusan VOA 7 Hari

Untuk proses pengajuan, wisatawan asing dapat langsung mengurus VOA 7 hari di pintu kedatangan pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi.

Tahapannya meliputi:

  1. Melakukan pembayaran visa di konter bank yang ditunjuk di area imigrasi dengan menunjukkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.
  2. Mendapatkan voucher visa berupa kertas sekuriti sebagai bukti pembayaran.
  3. Menunjukkan voucher visa kepada petugas imigrasi di konter VOA.
  4. Menerima stiker visa kunjungan saat kedatangan yang ditempelkan di paspor serta memperoleh tanda masuk elektronik.

Menurut Aris, keberadaan VOA 7 hari diharapkan dapat mendorong peningkatan kunjungan wisatawan asing ke Batam sekaligus memberikan kemudahan bagi pelancong yang ingin melakukan perjalanan singkat ke Indonesia. (dr)