Batam – Sejumlah maskapai ternyata memfasilitasi Unaccompanied Minor atau penumpang anak-anak tanpa pendamping selama perjalanan.

Selama ini belum banyak yang mengetahui kalau anak-anak di bawah umur bisa bepergian tanpa orang tuanya. Nah, bagaimana bila Anda juga dihadapkan dalam kondisi tidak bisa bepergian dengan anak, dan terpaksa melepas anak terbang sendiri di pesawat?

Peraturan yang mengatur mengenai anak-anak dapat naik pesawat sendiri tanpa pendamping diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) No.185/2015. Aturan tersebut menyebutkan anak-anak tanpa pendamping dapat diangkut sebanyak-banyaknya 10 persen dari total kapasitas pesawat yang digunakan per penerbangan. Adapun usia anak yang diperbolehkan terbang tanpa pendamping adalah yang berusia 6-12 tahun.

Kewajiban Maskapai dalam Memberikan Layanan Unaccompanied Minor (UM)

Maskapai yang memberikan layanan anak-anak terbang tanpa pendamping wajib:

* Menyediakan petugas yang menangani anak-anak tanpa pendamping (unaccompanied minor) pada proses pre-flight, in-flight, dan post-flight, termasuk transit atau transfer.
* Membuat berita acara serah terima dari keluarga yang mengantar kepada petugas, dan dari petugas kepada keluarga yang menjemput.
* Membuat berita acara serah terima antar-petugas pada setiap titik layanan (service point).
* Memberikan pelabelan tanda UM pada penumpang anak-anak tanpa pendamping dan pada bagasi kabin dan tercatat.

Maskapai dan Persyaratannya

Lion Air Group

* Batasan usia untuk anak-anak yang terbang dengan pesawat tanpa didampingi orang tua adalah 6-12 tahun.
* Orang tua/orang dewasa mengantar anak ke bandara untuk mengisi formulir secara lengkap, termasuk identitas penjemput.
* Anak mendapatkan prioritas tempat duduk di baris bagian depan.
* Crew mengantarkan anak ke petugas darat setelah mendarat, lalu anak diantar ke penjemput sesuai identitas.

Garuda Indonesia

* Anak-anak tanpa pendamping berusia 6-7 tahun dapat bepergian pada penerbangan langsung tanpa pergantian pesawat.
* Anak-anak berusia 8-12 tahun dapat bepergian pada penerbangan non-stop maupun penerbangan lanjutan.
* Kondisi Penerimaan:
1. Anak-anak tanpa pendamping harus dalam keadaan sehat.
2. Anak-anak harus memiliki dokumen perjalanan yang sah (paspor, sertifikat kesehatan, visa, dll.).
3. Menyertakan nama orang yang akan menjemput di terminal kedatangan.

AirAsia

* Anak-anak di bawah 12 tahun dilarang bepergian sendiri, kecuali ditemani oleh seseorang berumur 18 tahun ke atas.
* Anak-anak berumur 12-16 tahun dianggap sebagai Young Passengers Travelling Alone (YPTA).
* Orang tua atau wali menandatangani Release and Indemnity Form for Acceptance of YPTA di konter check-in.
* Orang tua atau wali harus tetap berada di bandara hingga penerbangan berangkat.
* Pra-boarding atau layanan meet-and-assist disediakan.

Dengan memahami aturan dan prosedur ini, orang tua dapat merasa lebih tenang saat harus melepas anak-anak mereka bepergian tanpa pendamping di pesawat. (*/dr)