Batam – Paspor adalah bukti identitas diri yang penting bagi siapapun yang akan bepergian ke luar negeri. Bagi anak-anak di bawah umur, proses pengurusannya memiliki persyaratan khusus tergantung pada kondisi orang tua mereka, terutama dalam kasus orang tua bercerai atau meninggal dunia.

Persyaratan Administrasi

Proses administrasi permohonan paspor untuk anak di bawah umur mencakup KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, dan Surat Nikah Orang Tua.

Namun, jika orang tua sudah bercerai, Surat Nikah dapat diganti dengan Akta Cerai yang dilengkapi dengan penetapan pengadilan terkait hak asuh anak.

Bagi anak yang orang tuanya meninggal dunia, pihak yang mendapatkan hak asuh anak harus melampirkan KTP, Surat Pemegang Hak Asuh Anak, serta Kartu Keluarga tempat identitas anak terdaftar.

Prosedur Permohonan

Seperti permohonan paspor lainnya, pengajuan untuk anak di bawah umur menggunakan aplikasi pra-permohonan M-Paspor.

Aplikasi ini tersedia untuk diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Namun, anak-anak berusia di bawah 5 tahun, bersama lansia, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas tidak perlu mendaftar pra-permohonan paspor melalui M-Paspor.

Proses permohonan juga memungkinkan orang tua atau wali untuk diwakilkan jika berhalangan hadir, dengan memberikan surat kuasa kepada perwakilan.

Biaya pembuatan paspor untuk anak tergantung pada jenisnya: Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000 dan Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000.

Dengan memahami persyaratan dan prosedur ini, diharapkan orang tua atau wali dapat dengan lancar mengurus paspor anak mereka, sesuai dengan kondisi kekeluargaan yang ada. (dr)