BATAM – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat yang dipicu kenaikan harga bahan bakar dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tiket penerbangan domestik kelas ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. Selain itu, pemerintah juga membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal sebesar 13 persen guna menjaga keterjangkauan.
Berlaku 60 Hari
Insentif PPN ini akan berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan diundangkan. Kebijakan ini mencakup waktu pembelian tiket hingga jadwal keberangkatan penumpang.
Namun, subsidi ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi, sementara kelas bisnis dan first class tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan normal.
Untuk memastikan transparansi, maskapai penerbangan diwajibkan melaporkan penggunaan fasilitas PPN tersebut secara berkala kepada pemerintah.
Dampak Kenaikan Harga Avtur
Langkah ini dinilai krusial karena komponen bahan bakar (avtur) menyumbang sekitar 40 persen biaya operasional maskapai. Kenaikan harga energi global pun berdampak signifikan terhadap tarif penerbangan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 telah menetapkan tarif fuel surcharge sebesar 38 persen untuk pesawat jet maupun propeller.
Kebijakan ini mengalami kenaikan dibanding aturan sebelumnya yang hanya sebesar 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga akses masyarakat terhadap transportasi udara, memperkuat konektivitas antarwilayah, sekaligus mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan global. (DR)
Sumber: cnnindonesia

Comments