BATAM – Pemerintah Indonesia memberikan kabar baik bagi wisatawan mancanegara yang terjebak dampak konflik di Timur Tengah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi membebaskan biaya denda overstay bagi turis asing yang tidak bisa meninggalkan Indonesia akibat gangguan penerbangan terkait konflik Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wisatawan yang transit melalui kawasan Timur Tengah dan mengalami pembatalan atau penundaan penerbangan.

Sesuai aturan keimigrasian yang berlaku, turis asing yang melebihi masa izin tinggal biasanya dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari. Namun melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026, pemerintah menetapkan tarif biaya beban overstay menjadi Rp0 atau gratis bagi turis yang terdampak kondisi tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan kebijakan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi wisatawan yang tidak dapat melanjutkan perjalanan karena situasi di luar kendali mereka.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya.

Ia juga meminta wisatawan segera berkoordinasi dengan maskapai atau petugas bandara jika membutuhkan pendampingan terkait urusan keimigrasian.

Berlaku dengan Syarat Tertentu

Meski denda overstay dibebaskan, turis tetap harus memenuhi syarat administratif. Wisatawan wajib melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai penerbangan maupun otoritas bandara yang menjelaskan bahwa mereka terdampak gangguan penerbangan.

Selain itu, kantor imigrasi di bandara juga diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari. Izin tersebut dapat diperpanjang apabila kondisi penerbangan belum memungkinkan wisatawan untuk pulang.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, memastikan proses pengurusan izin tinggal darurat ini bisa diselesaikan dalam satu hari.

“Pengajuan ITKT kami targetkan selesai pada hari yang sama atau same-day service,” kata Bugie.

Hingga Selasa (3/3/2026) pukul 15.00 WITA, tercatat sudah ada 54 warga negara asing yang mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Ada Help Desk di Bandara

Bagi wisatawan yang sudah berada di bandara dan tidak sempat mengurus izin ke kantor imigrasi, pemerintah juga memberikan kelonggaran khusus.

Penumpang tetap bisa memperoleh pembebasan denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara, selama menunjukkan surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara.

Untuk membantu wisatawan, Imigrasi Ngurah Rai juga membuka posko layanan bantuan di dua lokasi, yaitu di Lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai serta di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Badung.

Kebijakan ini diharapkan memberi rasa aman bagi wisatawan yang sedang berlibur di Indonesia, sehingga mereka tidak perlu khawatir jika penerbangan pulang tertunda akibat situasi geopolitik global. (dr)