BATAM – Singapura dikenal ketat. Banyak aturan yang harus dipatuhi, termasuk soal membawa uang tunai saat liburan ke negara Singa ini.

Setahun lalu, dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Singapura. Keduanya kedapatan membawa uang tunai senilai 35.600 dolar Singapura atau sekitar Rp394,3 juta.

Kedua wanita asal Indonesia ini ditangkap setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Mereka tidak melaporkan jumlah uang yang dibawa sesuai dengan ketentuan pemerintah Singapura.

Uang tunai yang mereka bawa dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang disimpan di dua koper dan sebuah ransel, dan terdeteksi melalui pemeriksaan X-ray.

Aturan Bawa Uang

Menurut Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, setiap pelancong yang memasuki atau meninggalkan Singapura wajib melaporkan uang tunai atau surat berharga yang nilainya setara atau lebih dari 20 ribu dolar Singapura (sekitar Rp221,52 juta).

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp553,8 juta), hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau keduanya.

Di Indonesia, aturan serupa berlaku untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, maksimal uang tunai yang boleh dibawa masuk ke pesawat adalah kurang dari Rp100 juta atau valuta asing setara.

Untuk jumlah lebih besar, deklarasi kepada Bea Cukai diperlukan, dan jika melebihi Rp1 miliar, izin dari Bank Indonesia wajib diperoleh. (*)

Rate this post