Batam – Awal pekan ini, media sosial diramaikan dengan sebuah insiden yang melibatkan seorang selebgram dari Aceh yang tidak dibolehkan check-in di Bandara Kualanamu, Medan. Hal ini disebabkan karena paspornya dianggap rusak saat ia berencana untuk pergi ke Bangkok, Thailand.
Dalam video yang diunggah di Instagram, selebgram tersebut terlihat marah-marah karena penolakan tersebut. Dia menyatakan bahwa paspornya hanya sedikit rusak dan menurutnya seharusnya masih bisa digunakan.
Paspor yang rusak seringkali menjadi masalah serius bagi para wisatawan yang berencana bepergian ke luar negeri.
Banyak kasus di mana perjalanan liburan terpaksa ditunda atau dibatalkan karena masalah paspor yang rusak. Tidak jarang, ini juga dapat mempengaruhi perjalanan bisnis atau kepentingan lain yang memerlukan perjalanan internasional.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 8 Tahun 2014 Pasal 35, paspor dianggap rusak jika kondisinya menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia mengidentifikasi lima ciri utama paspor rusak, yaitu sobek, berlubang, dicoret/tercoret, basah, dan terlipat.
Sebelum bepergian, penting untuk memeriksa paspor secara teliti untuk memastikan tidak ada tanda-tanda kerusakan seperti robek, noda, atau halaman yang hilang.
Pastikan halaman depan yang mengandung foto dan data pribadi bebas dari kerusakan. Selalu simpan paspor di tempat yang aman, kering, dan terlindungi, baik di rumah maupun saat bepergian.
Selain rusak, ada beberapa alasan lain yang membuat paspor tidak berlaku, seperti mendekati masa kedaluwarsa atau kehabisan halaman kosong. Beberapa negara juga mungkin menolak masuk bagi pemegang paspor dengan visa yang sudah habis masa berlakunya atau paspor palsu.
Bagi mereka yang memerlukan penggantian paspor dengan cepat, layanan khusus tersedia di bandara-bandara besar seperti Bandara Soekarno-Hatta.
Di sana, proses pembuatan paspor baru dapat diselesaikan dalam waktu singkat, memungkinkan perjalanan internasional dapat dilanjutkan tanpa hambatan yang tidak diinginkan. (dr)
Sumber: tempo

Comments