BATAM – Kabar baik bagi pemegang paspor Indonesia yang sedang merencanakan liburan ke luar negeri. Fasilitas Visa on Arrival (VoA) atau visa saat kedatangan dapat menjadi salah satu pilihan untuk mempermudah perjalanan tanpa harus mengurus visa reguler jauh-jauh hari.

Namun, ada satu hal penting yang wajib diketahui sebelum buru-buru membeli tiket pesawat: Visa on Arrival bukan berarti semua negara dalam daftar internasional otomatis memberikan VoA kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan visa sangat bergantung pada kewarganegaraan pemegang paspor, tujuan perjalanan, lama tinggal, serta aturan imigrasi terbaru di negara tujuan. Karena itu, wisatawan Indonesia wajib mengecek ketentuan resmi sebelum berangkat.

Apa Itu Visa on Arrival?

Visa on Arrival atau VoA adalah visa yang diperoleh wisatawan setelah tiba di negara tujuan melalui bandara, pelabuhan, atau titik perbatasan tertentu.

Berbeda dengan visa reguler yang biasanya harus diajukan sebelum keberangkatan melalui kedutaan, konsulat, atau sistem online, VoA memungkinkan proses pengurusan dilakukan saat wisatawan tiba.

Di sejumlah negara, tersedia pula sistem electronic Visa on Arrival (e-VoA). Sebagian data dan dokumen dapat diisi secara elektronik sebelum keberangkatan, kemudian proses akhir dilakukan sesuai prosedur imigrasi negara tujuan.

Meski terdengar praktis, perlu diingat bahwa VoA berbeda dengan bebas visa.

Pada fasilitas bebas visa, pemegang paspor Indonesia dapat masuk ke negara tujuan tanpa perlu mengajukan atau membeli visa terlebih dahulu, selama memenuhi syarat yang berlaku.

Sementara melalui VoA, wisatawan tetap harus memperoleh izin masuk dan dalam banyak kasus membayar biaya visa.

Syarat Visa on Arrival yang Perlu Disiapkan

Setiap negara memiliki aturan berbeda. Namun, wisatawan biasanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

* Paspor dengan masa berlaku sesuai ketentuan negara tujuan.
* Tiket pulang atau tiket perjalanan lanjutan.
* Bukti pemesanan hotel atau alamat tempat menginap.
* Bukti kemampuan finansial jika diminta petugas imigrasi.
* Formulir kedatangan atau deklarasi imigrasi.
* Biaya Visa on Arrival sesuai tarif yang berlaku.
* Dokumen tambahan sesuai tujuan perjalanan.

Wisatawan juga perlu memastikan bahwa fasilitas VoA tersedia di titik masuk tertentu. Tidak semua bandara atau perbatasan suatu negara selalu menyediakan layanan tersebut.

Daftar Negara yang Perlu Dicek untuk Fasilitas Visa on Arrival WNI

Berdasarkan bahan rujukan yang beredar, terdapat sejumlah negara dan wilayah yang dikaitkan dengan fasilitas Visa on Arrival, e-Visa, atau skema visa khusus bagi wisatawan.

Namun, daftar tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai daftar resmi VoA untuk pemegang paspor Indonesia. Beberapa negara yang tercantum bisa memiliki aturan berbeda, hanya memberikan bebas visa, mewajibkan visa sebelum keberangkatan, atau menyediakan fasilitas tertentu dengan persyaratan khusus.

Berikut negara dan wilayah yang tercantum dalam bahan rujukan:

1. Albania
2. Andorra
3. Argentina
4. Australia
5. Armenia
6. Austria
7. Bahrain
8. Belarus
9. Belgia
10. Bosnia dan Herzegovina
11. Brasil
12. Brunei Darussalam
13. Bulgaria
14. Kamboja
15. Kanada
16. Chile
17. China
18. Kolombia
19. Kroasia
20. Siprus
21. Ceko
22. Denmark
23. Ekuador
24. Mesir
25. Estonia
26. Finlandia
27. Prancis
28. Jerman
29. Yunani
30. Guatemala
31. Hong Kong
32. Hungaria
33. Islandia
34. India
35. Irlandia
36. Italia
37. Jepang
38. Yordania
39. Kazakhstan
40. Kenya
41. Kuwait
42. Laos
43. Latvia
44. Liechtenstein
45. Lituania
46. Luksemburg
47. Malaysia
48. Maladewa
49. Malta
50. Meksiko
51. Monako
52. Maroko
53. Mozambik
54. Myanmar
55. Belanda
56. Selandia Baru
57. Norwegia
58. Oman
59. Palestina
60. Panama
61. Papua Nugini
62. Peru
63. Filipina
64. Polandia
65. Portugal
66. Qatar
67. Rumania
68. Rusia
69. Rwanda
70. San Marino
71. Arab Saudi
72. Serbia
73. Seychelles
74. Singapura
75. Slovakia
76. Slovenia
77. Afrika Selatan
78. Korea Selatan
79. Spanyol
80. Suriname
81. Swedia
82. Swiss
83. Taiwan
84. Tanzania
85. Thailand
86. Timor-Leste
87. Tunisia
88. Turki
89. Uni Emirat Arab
90. Ukraina
91. Inggris
92. Amerika Serikat
93. Uzbekistan
94. Vatikan
95. Vietnam
96. Macau
97. Yunani

Jangan Salah, Ini yang Wajib Dilakukan Sebelum Berangkat

Sebelum memesan tiket dan hotel, wisatawan Indonesia disarankan melakukan pengecekan langsung ke laman resmi imigrasi, kementerian luar negeri, atau kedutaan negara tujuan.

Pastikan informasi berikut:

* Apakah WNI benar-benar memenuhi syarat untuk Visa on Arrival.
* Berapa biaya VoA terbaru.
* Berapa lama masa tinggal yang diberikan.
* Apakah harus memiliki tiket pulang.
* Apakah tersedia e-VoA atau wajib mengurus visa sebelum keberangkatan.
* Bandara atau pelabuhan mana yang menerima fasilitas VoA.
* Apakah terdapat persyaratan tambahan terkait paspor, hotel, atau bukti dana.

Hal ini penting karena kebijakan visa dapat berubah sewaktu-waktu. Kesalahan memahami aturan visa bisa membuat wisatawan ditolak naik pesawat atau bahkan tidak diizinkan masuk setelah tiba di negara tujuan.

Cek Status Paspor Sebelum Berangkat

Visa on Arrival memang bisa menjadi solusi praktis bagi WNI yang ingin bepergian ke luar negeri tanpa proses visa reguler yang panjang. Namun, kemudahan tersebut tidak berarti wisatawan bisa langsung berangkat tanpa melakukan pengecekan.

Jangan hanya melihat daftar negara. Cek status paspor Indonesia, aturan terbaru, biaya, masa tinggal, dan titik masuk resmi sebelum membeli tiket.

Dengan persiapan yang tepat, perjalanan liburan ke luar negeri bisa menjadi jauh lebih lancar, aman, dan bebas dari drama di meja imigrasi. (dr)